Saturday 30 May 2015

PENGOLAHAN WEB

1 comment :
MENGENAL WEB CONTENT DAN DESAIN WEB
Hasil gambar untuk web content

Web content adalah isi website Anda. Tanpa adanya file-file halaman web dan file pendukung, maka domain dan hosting yang telah Anda miliki tidak akan menampilkan apa-apa jika diakses. Ini seperti memiliki rumah baru yang sudah ada alamatnya tapi belum diisi perabot alias kosong.
Berbeda dengan domain dan hosting yang sangat mudah dimiliki serta tidak membutuhkan skill khusus, konten website membutuhkan penanganan dan skill khusus. Anda harus menyiapkan halaman web beserta file pendukungnya secara terstruktur agar berfungsi dengan baik, lalu menempatkannya di hosting Anda. 

Teknik-teknik Membuat Website

Pada umumnya, ada dua jenis pilihan cara pembuatan konten website yang harus dipersiapkan, yaitu website statis atau website dinamis. 

1. Website statis adalah website yang hanya berisi file-file HTML dan file pendukung (misalnya gambar). Pada intinya, yang harus Anda lakukan adalah membuat dan mendesain file halaman-halaman website serta mengaitkan satu dengan lainnya lewat link agar bisa diakses dengan baik. 

2. Adapun Website dinamis adalah website yang selain didesain melalui file-file HTML juga disertai dengan pemrograman web lebih lanjut. Ciri website yang dibuat dengan pemrograman antara lain ditandai dengan adanya fitur login, pengelolaan member, serta pengisian data halaman web melalui database.

Mendesain Website dengan Teks  Editor dan Visual Web Editor

Teknik membuat web paling dasar adalah menyiapkan file-file HTML. File-file ini didesain dan dihubungkan satu dengan lainnya secara terstruktur melalui link menu atau tombol navigasi. 

Pembuatan halaman web secara manual bisa dilakukan hanya dengan memakai program teks editor sederhana, misalnya Notepad. Yang diperlukan di sini adalah kemampuan untuk meramu tampilan teks dan gambar yang akan disajikan melalui pengkodean HTML. 

Jika Anda tidak menguasai teknik pengkodean HTML atau mengalami kesulitan untuk merangkai sejumlah halaman web dan file pendukungnya, Anda bisa memanfaatkan program Visual Web Editor. Contoh program jenis ini antara lain Microsoft Frontpage dan Dreamweaver. 

Melalui program Visual Web Editor, Anda tinggal menyusun teks, menyisipkan gambar, membuat link, dan sebagainya. Semua bisa Anda lakukan secara langsung tanpa harus menguasai teknik-teknik pengkodean HTML. Penggunaannya sangat praktis dan cepat, seperti saat mendesain dokumen melalui program pengolah kata. Bahkan, Anda juga bisa membuat halaman web menggunakan program pengolah kata seperti Microsoft Word sebagai Visual Web Editor Anda. 

File berupa kode HTML akan dihasilkan secara otomatis oleh program Visual Web Editor. Anda tinggal menempatkan file-file yang telah Anda desain beserta file pendukung seperti gambar ke hosting Anda. Website pun siap diakses pengunjung.

Metode pembuatan website menggunakan cara di atas sudah cukup memadai untuk sebuah website personal dan sederhana. Anda tinggal membuat halaman beranda, halaman profil, dan halaman-halaman informasi lainnya menjadi website yang utuh.

Mendesain Website dengan Pemrograman Web

Untuk kebutuhan pembuatan website tingkat lanjut, misalnya website berita, website e-commerce, dan website lain yang memiliki fitur kompleks, Anda harus menggunakan teknik pemrograman web. Jika Anda ingin membuat situs berita, tentunya sangat memakan energi jika setiap berita baru harus Anda buatkan file HTML-nya, lalu Anda sisipkan link-linknya di halaman lain agar berita terbaru bisa diakses, dan seterusnya.

Melalui website berbasis database, maka berbagai hal dapat dilakukan secara cepat dan dinamis. Tentunya, Anda harus memiliki skill pemrograman web dan database.

Bahasa pemrograman web yang lazim dipakai dewasa ini adalah PHP. Selain itu dikenal juga ASP.net dan JSP. Adapun database yang lazim digunakan adalahMySQL. Melalui kombinasi PHP dan MySQL, sebuah website dapat didesain untuk bisa digunakan sebagai media transaksi online, forum diskusi, dan lainnya, seperti berbagai jenis website yang lazim Anda temui di internet dewasa ini.

Membuat Website dengan CMS

Anda tidak ingin berkutat dengan masalah teknis pemrograman web dan database ? Anda tidak memiliki waktu untuk mempelajarinya ? selalu ada solusi !

Dewasa ini sudah banyak website siap pakai yang lazim disebut Content Management System (CMS). CMS adalah kerangka website yang telah diprogram dan didesain sedemikian rupa untuk keperluan tertentu. 

Dengan menggunakan CMS, Anda tidak perlu dipusingkan dengan masalah mendesain halaman web atau memprogram web dan databasenya. Yang perlu Anda lakukan hanyalah menempatkan file-file CMS ke hosting, menginstalnya melalui prosedur yang telah disediakan. Abrakadabra... website pun sudah jadi dan tinggal diisi.

CMS sangat beragam jenis dan fungsi penggunaannya. Anda pun dapat memperolehnya secara gratis di internet. Bahkan, jika Anda menggunakan jasa web hosting berbayar, puluhan jenis CMS siap Anda instal hanya dengan dua atau tiga kali klik !. 
Berikut contoh beberapa CMS populer dan peruntukannya :


·         Joomla : untuk membuat portal, website serba guna dengan berbagai fitur dan kemampuan.

·         Drupal : hampir serupa dengan Joomla.

·         WordPress : untuk membuat website berbasis blog, hasilnya seperti pada situs wordpress.com.

·         Moodle : untuk membuat web pembelajaran online.

·         phpBB : untuk membuat website forum.

·         OS Commerce : untuk membuat toko online.

Baiklah, kini Anda pasti telah memiliki gambaran untuk membangun website sendiri. Anda dapat memulai belajar HTML dan pemrograman web tertentu jika ingin benar-benar menjadi seorang webmaster. Atau, gunakan metode praktis seperti yang telah diulas untuk membangun sebuah website secara cepat.

ASPEK HUKUM PENGGUNAAN INTERNET
Hasil gambar untuk aspek hukum penggunaan internet

·         Aspek hak milik intelektual, yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
·         Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
·         Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
·         Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
·         Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
·         Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Hukum Cyber (Cyber Law)
Istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum cyber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan “Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw”. Disini Dugal mengatakan bahwa hukum cyber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia cyber, dikendalikan oleh Hukum Cyber.
Aspek Hukum
Aspek Hukum Aplikasi Internet sendiri sesunggunya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, merek dagang, fitnah, dan pencemaran nama baik, dan privasi
Aspek Hak Cipta
Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.
Aspek Merek Dagang
Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.
Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau sekedar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil tindakan hukum.
Aspek Privasi
Di banyak negara maju dimana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal privasi ini.
Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang Cyber
Dalam ruang cyber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia.
PRINSIP DAN SERANGAN WEB
Hasil gambar untuk prinsip dan serangan web ddos
Kita sering mendengar kasus banyaknya situs-situs yang kena serangan oleh para hacker. Target serangannya sangat luas, mulai dari situs-situs pemerintah hingga situs perusahaan swasta yang dianggap “musuh” oleh para hacker tersebut. Efeknya bisa bervariasi, mulai dari yang tidak berbahaya hingga mencuri data yang ada didalam website tersebut. Pada kesempatan ini, penulis mencoba menuliskan beberapa tipe serangan terhadap situs di internet.
XSS – Cross Side Scripting
Metode XSS ini pernah diulas di edisi ke-2 buletin Geek Factor kita ini. Secara prinsip, XSS menyisipkan sebuah tag-tag HTML khusus kedalam sebuah situs.
Tag-tag ini dapat dimasukkan kedalam server melalui mekanisme HTML FORM yang valid. Ini khususnya dapat terjadi ketika web developer dari situs tersebut lengah akan kemungkinan timbulnya serangan ini. Begitu tag tersebut berhasil disisipkan, maka ketika situs tersebut menampilkan data yang telah tercemar oleh script XSS tadi maka akan timbul beberapa resiko seperti:
·         User session yang dibajak. Ini memungkinkan attacker menyamar sebagai user tersebut.
·         Pencurian data-data user, khususnya login dan password.
Bagi web developer, untuk mencegah serangan XSS sebetulnya mudah saja. Setiap input yang diterima melalui HTML FORM harus diperiksa apakah mengandung tag-tag yang dapat dianggap berbahaya. Tag itu lalu dibuang sebelum menyimpan datanya kedalam server. Penulis sarankan untuk membaca edisi ke-2 karena disana XSS diulas secara lebih mendetail.
DoS dan DDoS
DoS adalah singkatan dari Denial of Service. Ini merupakan serangan paling dasar tetapi cukup efektif jika situs yang menjadi target tidak terproteksi akan serangan ini.
Prinsip dari serangan ini adalah untuk membuat server situs yang menjadi target sangat sibuk melayani “permintaan” dari attacker sedemikian sehingga sumber daya (resources) yang dimiliki oleh server tersebut menjadi tersaturasi. Sumber daya ini berupa CPU time, bandwidth yang tersedia, multi-threaded service. Ketika sumber daya itu disedot hanya untuk melayani “permintaan” dari attacker, server tidak dapat lagi menerima permintaan dari pengguna lain yang sebetulnya sah dan akhirnya permintaan yang sah tersebut ditolak (rejected). Inilah yang menjadi alasan serangan ini disebut Denial Of Service.
Beberapa metode serangan DoS yang umum adalah:
·         Traffic flooding, yaitu membanjiri suatu jaringan dengan massive data stream sehingga jaringan tersebut menjadi congested. Ketika jaringannya menjadi penuh, user lain yang sebetulnya sah menjadi tidak dapat lagi berkomunikasi dengan server. Kalaupun aksesnya diperoleh, proses komunikasinya menjadi sangat sangat lambat dan sering terputus (timeout).

·         Request flooding, yaitu membanjiri suatu server dengan massive request yang membuatnya menjadi sangat sibuk. Perlu diketahui bahwa setiap server, seperti HTTP Server, memiliki jumlah maksimum thread yang bisa di-fork saat muncul request. Ketika jumlah maksimum ini tercapai, maka server untuk sementara waktu tidak bisa lagi menerima request/permintaan. Attacker yang memastikan bahwa server selalu mencapai titik maksimum ini, atau paling tidak mendekati sehingga performannya drop dengan drastis.
Karena DoS merupakan serangan yang bersumber dari satu komputer saja, maka dibutuhkan sistem yang cukup kuat untuk membanjiri server yang menjadi target. Selain itu, karena sumbernya dari satu komputer saja, ini berarti web administrator target dapat dengan mudah mencegat masuknya serangan dengan mem-blok IP komputer attacker.
Untuk lebih meningkatkan daya dobrak dan daya serang dari DoS, maka kemudian dikembangkan teknik yang disebut DDoS (Distributed Denial of Service). Jika serangan DoS dilakukan oleh satu buah komputer saja, maka pada DDoS ada banyak komputer yang berpartisipasi didalam melakukan serangan ke server target.
Jadi DDoS dapat dianggap sebagai sebuah serangan DoS yang terkoordinasi dari beberapa attacker. Komputer attacker ini dapat berupa komputer yang memang didedikasikan mandiri untuk melakukan DoS ini ataupun komputer yang disebut sebagai “Zombie”, yaitu komputer yang dipaksa untuk berpartisipasi pada serangan DDoS. Biasanya komputer menjadi Zombie ketika terinfeksi oleh malware DDoS yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh para attacker tadi. Hampir semua sistem operasi yang ada saat ini dapat “dibajak” untuk menjadi Zombie, seperti Microsoft Windows dan beberapa varian dari LINUX.
Komputer zombie juga membawa dampak negatif bagi pemiliknya karena dia akan merasa jaringan internet miliknya menjadi lambat dan tersaturasi. Beberapa contoh Serangan DoS lainnya adalah:
1.     Buffer Overflow: mengirimkan data yang melebihi kapasitas sistem, misalnya paket ICMP yang berukuran sangat besar.
2.     Teardrop: mengirimkan paket IP dengan nilai offset yang membingungkan.
3.     Smurf: mengirimkan paket ICMP bervolume besar dengan alamat host lain.

ETIKA MEMBUAT WEB
Hasil gambar untuk etika penggunaan web


Etika dalam Penulisan Content Website

Pada artikel-artikel sebelumnya sering sekali saya membahas tentang content website, salah satu bagian terpenting dalam proses SEO. Content yang berkualitas selalu akan dicari pengunjung, dan juga search engine. Yang saya maksud content disini adalah teks, gambar, dan flash yang dapat dinikmati pengunjung secara langsung. Sebuah website bisa dikatakan memiliki content berkualitas, apabila bisa menyajikan informasi yang bermanfaat bagi pengunjung, unik (tidak sekedar meniru), dan yang terakhir bisa diakses secara luas oleh seluruh atau sebagian besar pengguna internet.
Terlepas dari hal-hal tersebut, ada satu faktor lagi yang harus mendapat perhatian, yaitu etika penulisan. Content website yang kita tulis sebaiknya benar-benar merupakan hasil karya kita sendiri dan bukan hasil menjiplak/menyalin dari website lain. Jika Anda mengutip sebagian content dari suatu sumber, apapun medianya, hendaknya copyright dari si penulis harus dicantumkan dan menyebutkan darimana content tersebut diambil. Pengertian mengutip yang saya maksud disini adalah mengambil sebagian kecil, bukan seluruhnya. Lebih baik lagi kalau Anda meminta izin terlebih dahulu kepada si penulis content, karena langkah ini menunjukkan bahwa Anda menghargai hak cipta dari seseorang.
Penjiplakan content secara illegal juga sangat membahayakan posisi Anda di search engine. Misalnya, jika Anda menyalin content sebuah website secara illegal, dan si pemilik content mengetahui hal ini, ia dapat melaporkan hal tersebut sebagai pelanggaran hak cipta kepada admin dari berbagai search engine utama. Google misalnya, memiliki chanel khusus untuk menerima laporan mengenai pelanggaran hak cipta. Pihak Google akan memeriksa hal ini, sebab mereka juga tidak ingin meng-index halaman-halaman yang mempunyai content illegal. Mereka cukup pintar untuk membedakan kebenaran dari sebuah laporan. Misalnya, halaman website jiplakan selalu muncul setelah halaman website aslinya. Dan yang kedua, teknologi pagerank juga bisa membantu mendeteksi dengan melihat referensi dari website-website lain yang memasang link ke website asli. Jika sudah terdeteksi, apa akibatnya ? Tentu saja website jiplakan tersebut akan di-black list. Pada posisi ini jangan harap untuk dapat terlisting kembali.
Pelanggaran hak cipta juga sangat diperhatikan para editor dmoz (Open Directory Project). Sebagai salah satu editornya, saya pun pernah menerima laporan dari editor lain mengenai sebuah website yang memiliki content jiplakan. Dan karena sudah terbukti, dengan sangat menyesal saya harus menghapus listing website tersebut dan memberikan sebuah catatan bahwa domain tersebut melakukan pelanggaran hak cipta. Fungsi dari catatan ini agar editor-editor dari category lain memberikan perhatian khusus, apabila si pemilik domain pelakukan submit ulang. Kami juga memiliki forum khusus bagi editor dmoz untuk membicarakan hal-hal semacam ini.
Jadi apapun alasannya penjiplakan content secara illegal sebaiknya kita hindari. Disamping untuk menghargai hasil karya orang lain, hal ini juga akan membuat kita lebih kreatif dalam berkreasi.
REFERENSI :
http://www.komputeran.com/2012/06/mengenal-web-content-dan-desain-web.html
http://waktubebas.blogspot.com/2015/04/aspek-hukum-keamanan-arsitektur-web-dan.html
https://geekfaktor.wordpress.com/2013/01/15/jenis-jenis-serangan-terhadap-situs/

http://tmdana.blogspot.com/2013/06/pengelolaan-web-mengenai-instruksinya.html

1 comment :

  1. Pengakuan tulus dari: FATIMAH TKI, kerja di Singapura

    Saya mau mengucapkan terimakasih yg tidak terhingga
    Serta penghargaan & rasa kagum yg setinggi-tingginya
    kepada KY FATULLOH saya sudah kerja sebagai TKI
    selama 5 tahun Disingapura dengan gaji Rp 3.5jt/bln
    Tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
    Apalagi setiap bulan Harus mengirimi Ortu di indon
    Saya mengetahui situs KY FATULLOH sebenarnya sdh lama
    dan jg nama besar Beliau
    tapi saya termasuk orang yg tidak terlalu yakin
    dengan hal gaib. Karna terdesak masalah ekonomi
    apalagi di negri orang akhirnya saya coba tlp beliau
    Saya bilang saya terlantar disingapur
    tidak ada ongkos pulang.
    dan KY FATULLOH menjelaskan persaratanya.
    setelah saya kirim biaya ritualnya.
    beliau menyuruh saya untuk menunggu
    sekitar 3jam. dan pas waktu yg di janjikan beliau menghubungi
    dan memberikan no.togel "8924"mulanya saya ragu2
    apa mungkin angka ini akan jp. tapi hanya inilah jlnnya.
    dengan penuh pengharapan saya BET 200 lembar
    gaji bulan ini. dan saya benar2 tidak percaya & hampir pingsan
    angka yg diberikan 8924 ternyata benar2 Jackpot….!!!
    dapat BLT 500jt, sekali lagi terima kasih banyak KY
    sudah kapok kerja jadi TKI, rencana minggu depan mau pulang
    Buat KY,saya tidak akan lupa bantuan & budi baik KY.
    Demikian kisah nyata dari saya tanpa rekayasa.
    Buat Saudaraku yg mau mendapat modal dengan cepat

    ~~~Hub;~~~

    Call: 0823 5329 5783

    WhatsApp: +6282353295783

    Yang Punya Room Trimakasih

    ----------

    ReplyDelete