Saturday 30 May 2015
PENGOLAHAN WEB
MENGENAL WEB CONTENT DAN DESAIN WEB
Web
content adalah isi website Anda. Tanpa adanya file-file
halaman web dan file pendukung, maka domain dan hosting yang telah Anda miliki
tidak akan menampilkan apa-apa jika diakses. Ini seperti memiliki rumah baru
yang sudah ada alamatnya tapi belum diisi perabot alias kosong.
Berbeda dengan domain dan hosting yang sangat mudah
dimiliki serta tidak membutuhkan skill khusus, konten website membutuhkan
penanganan dan skill khusus. Anda harus menyiapkan halaman web beserta file
pendukungnya secara terstruktur agar berfungsi dengan baik, lalu menempatkannya
di hosting Anda.
Teknik-teknik Membuat
Website
Pada umumnya, ada dua jenis pilihan cara pembuatan konten website yang harus
dipersiapkan, yaitu website
statis atau website dinamis.
1. Website statis adalah website yang hanya berisi
file-file HTML dan file pendukung (misalnya gambar). Pada intinya, yang harus
Anda lakukan adalah membuat dan mendesain file halaman-halaman website serta
mengaitkan satu dengan lainnya lewat link agar bisa diakses dengan baik.
2. Adapun Website dinamis adalah website yang selain didesain
melalui file-file HTML juga disertai dengan pemrograman web lebih lanjut. Ciri
website yang dibuat dengan pemrograman antara lain ditandai dengan adanya fitur
login, pengelolaan member, serta pengisian data halaman web melalui database.
Mendesain Website
dengan Teks Editor dan Visual Web Editor
Teknik membuat web paling dasar adalah menyiapkan file-file HTML. File-file ini
didesain dan dihubungkan satu dengan lainnya secara terstruktur melalui link
menu atau tombol navigasi.
Pembuatan halaman web secara manual bisa dilakukan hanya dengan memakai program
teks editor sederhana, misalnya Notepad. Yang diperlukan di sini adalah
kemampuan untuk meramu tampilan teks dan gambar yang akan disajikan melalui
pengkodean HTML.
Jika Anda tidak menguasai teknik pengkodean HTML atau mengalami kesulitan untuk
merangkai sejumlah halaman web dan file pendukungnya, Anda bisa memanfaatkan
program Visual Web Editor. Contoh program jenis ini antara
lain Microsoft Frontpage dan Dreamweaver.
Melalui program Visual Web Editor, Anda tinggal menyusun teks, menyisipkan
gambar, membuat link, dan sebagainya. Semua bisa Anda lakukan secara langsung
tanpa harus menguasai teknik-teknik pengkodean HTML. Penggunaannya sangat
praktis dan cepat, seperti saat mendesain dokumen melalui program pengolah
kata. Bahkan, Anda juga bisa membuat halaman web menggunakan program pengolah
kata seperti Microsoft Word sebagai Visual Web Editor Anda.
File berupa kode HTML akan dihasilkan secara otomatis oleh program Visual Web
Editor. Anda tinggal menempatkan file-file yang telah Anda desain beserta file
pendukung seperti gambar ke hosting Anda. Website pun siap diakses pengunjung.
Metode pembuatan website menggunakan cara di atas sudah cukup memadai untuk
sebuah website personal dan sederhana. Anda tinggal membuat halaman beranda,
halaman profil, dan halaman-halaman informasi lainnya menjadi website yang
utuh.
Mendesain Website
dengan Pemrograman Web
Untuk kebutuhan pembuatan website tingkat lanjut, misalnya website berita,
website e-commerce, dan website lain yang memiliki fitur kompleks, Anda harus
menggunakan teknik pemrograman web. Jika Anda ingin membuat situs berita,
tentunya sangat memakan energi jika setiap berita baru harus Anda buatkan file
HTML-nya, lalu Anda sisipkan link-linknya di halaman lain agar berita terbaru
bisa diakses, dan seterusnya.
Melalui website berbasis database, maka berbagai hal dapat dilakukan
secara cepat dan dinamis. Tentunya, Anda harus memiliki skill pemrograman web
dan database.
Bahasa pemrograman web yang lazim dipakai dewasa ini adalah PHP. Selain itu dikenal juga ASP.net dan JSP. Adapun
database yang lazim digunakan adalahMySQL. Melalui kombinasi PHP dan MySQL,
sebuah website dapat didesain untuk bisa digunakan sebagai media transaksi
online, forum diskusi, dan lainnya, seperti berbagai jenis website yang lazim
Anda temui di internet dewasa ini.
Membuat Website dengan
CMS
Anda tidak ingin berkutat dengan masalah teknis pemrograman web dan database ?
Anda tidak memiliki waktu untuk mempelajarinya ? selalu ada solusi !
Dewasa ini sudah banyak website siap pakai yang lazim disebut Content Management System (CMS). CMS adalah kerangka website yang
telah diprogram dan didesain sedemikian rupa untuk keperluan tertentu.
Dengan menggunakan CMS, Anda tidak perlu dipusingkan dengan masalah mendesain
halaman web atau memprogram web dan databasenya. Yang perlu Anda lakukan
hanyalah menempatkan file-file CMS ke hosting, menginstalnya melalui prosedur
yang telah disediakan. Abrakadabra... website pun sudah jadi dan tinggal diisi.
CMS sangat beragam jenis dan fungsi penggunaannya. Anda pun dapat memperolehnya
secara gratis di internet. Bahkan, jika Anda menggunakan jasa web hosting
berbayar, puluhan jenis CMS siap Anda instal hanya dengan dua atau tiga kali
klik !.
Berikut contoh beberapa CMS populer dan peruntukannya :
·
Joomla : untuk membuat portal, website
serba guna dengan berbagai fitur dan kemampuan.
·
Drupal : hampir serupa dengan Joomla.
·
WordPress : untuk membuat website berbasis
blog, hasilnya seperti pada situs wordpress.com.
·
Moodle : untuk membuat web pembelajaran
online.
·
phpBB : untuk membuat website forum.
·
OS
Commerce : untuk membuat toko online.
Baiklah,
kini Anda pasti telah memiliki gambaran untuk membangun website sendiri. Anda
dapat memulai belajar
HTML dan pemrograman web tertentu jika
ingin benar-benar menjadi seorang webmaster. Atau, gunakan metode praktis
seperti yang telah diulas untuk membangun sebuah website secara cepat.
ASPEK HUKUM PENGGUNAAN INTERNET
·
Aspek hak milik intelektual, yaitu yang memberikan
perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
·
Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen
ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di
dalam dunia maya itu.Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk
melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak
yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa
online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab
hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
·
Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan
hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang
mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau
mekanisme jasa yang mereka lakukan.
·
Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap
pengguna dari internet.
·
Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek
kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang
dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
·
Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas
internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Hukum Cyber (Cyber Law)
Istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum
Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual
World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat
kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah
hukum cyber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika
diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait
dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan
menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan
sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu
adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber
law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang
melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia
dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
Definisi cyber law yang diterima
semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian
Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan “Cyberlaw is a generic term,
which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World
Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal
aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace
comes within the amit of Cyberlaw”. Disini Dugal mengatakan bahwa hukum cyber
adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet
dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal
atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan
juga yang lainnya di dunia cyber, dikendalikan oleh Hukum Cyber.
Aspek
Hukum
Aspek Hukum Aplikasi Internet
sendiri sesunggunya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak
cipta, merek dagang, fitnah, dan pencemaran nama baik, dan privasi
Aspek
Hak Cipta
Hak cipta yang sudah diatur dalam
UU Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan
perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di
internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan
mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak
terjadi.
Aspek
Merek Dagang
Aspek merek dagang ini meliputi
identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU
Merek.
Aspek
Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hal ini meliputi gangguan atau
pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah,
pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi
dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan
tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau
sekedar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa
bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil
tindakan hukum.
Aspek
Privasi
Di banyak negara maju dimana
komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi
masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada
komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang
bisa muncul dari hal privasi ini.
Asas-asas
Yurisdiksi dalam Ruang Cyber
Dalam ruang cyber pelaku
pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan
Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang
terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya
justru memiliki implikasi hukum di Indonesia.
PRINSIP DAN SERANGAN WEB
Kita
sering mendengar kasus banyaknya situs-situs yang kena serangan oleh para
hacker. Target serangannya sangat luas, mulai dari situs-situs pemerintah
hingga situs perusahaan swasta yang dianggap “musuh” oleh para hacker tersebut.
Efeknya bisa bervariasi, mulai dari yang tidak berbahaya hingga mencuri data
yang ada didalam website tersebut. Pada kesempatan ini, penulis mencoba
menuliskan beberapa tipe serangan terhadap situs di internet.
XSS
– Cross Side Scripting
Metode XSS ini pernah diulas di
edisi ke-2 buletin Geek Factor kita ini. Secara prinsip, XSS menyisipkan sebuah
tag-tag HTML khusus kedalam sebuah situs.
Tag-tag
ini dapat dimasukkan kedalam server melalui mekanisme HTML FORM yang valid. Ini
khususnya dapat terjadi ketika web developer dari situs tersebut lengah akan
kemungkinan timbulnya serangan ini. Begitu tag tersebut berhasil disisipkan,
maka ketika situs tersebut menampilkan data yang telah tercemar oleh script XSS
tadi maka akan timbul beberapa resiko seperti:
·
User session yang dibajak. Ini memungkinkan
attacker menyamar sebagai user tersebut.
·
Pencurian data-data user, khususnya login dan
password.
Bagi web
developer, untuk mencegah serangan XSS sebetulnya mudah saja. Setiap input yang
diterima melalui HTML FORM harus diperiksa apakah mengandung tag-tag yang dapat
dianggap berbahaya. Tag itu lalu dibuang sebelum menyimpan datanya kedalam
server. Penulis sarankan untuk membaca edisi ke-2 karena disana XSS diulas
secara lebih mendetail.
DoS
dan DDoS
DoS
adalah singkatan dari Denial of Service. Ini merupakan serangan paling dasar
tetapi cukup efektif jika situs yang menjadi target tidak terproteksi akan
serangan ini.
Prinsip
dari serangan ini adalah untuk membuat server situs yang menjadi target sangat
sibuk melayani “permintaan” dari attacker sedemikian sehingga sumber daya
(resources) yang dimiliki oleh server tersebut menjadi tersaturasi. Sumber daya
ini berupa CPU time, bandwidth yang tersedia, multi-threaded service. Ketika
sumber daya itu disedot hanya untuk melayani “permintaan” dari attacker, server
tidak dapat lagi menerima permintaan dari pengguna lain yang sebetulnya sah dan
akhirnya permintaan yang sah tersebut ditolak (rejected). Inilah yang menjadi
alasan serangan ini disebut Denial Of Service.
Beberapa metode serangan DoS yang
umum adalah:
·
Traffic flooding, yaitu membanjiri suatu jaringan
dengan massive data stream sehingga jaringan tersebut menjadi congested. Ketika
jaringannya menjadi penuh, user lain yang sebetulnya sah menjadi tidak dapat
lagi berkomunikasi dengan server. Kalaupun aksesnya diperoleh, proses
komunikasinya menjadi sangat sangat lambat dan sering terputus (timeout).
·
Request flooding, yaitu membanjiri suatu server
dengan massive request yang membuatnya menjadi sangat sibuk. Perlu diketahui
bahwa setiap server, seperti HTTP Server, memiliki jumlah maksimum thread yang
bisa di-fork saat muncul request. Ketika jumlah maksimum ini tercapai, maka
server untuk sementara waktu tidak bisa lagi menerima request/permintaan.
Attacker yang memastikan bahwa server selalu mencapai titik maksimum ini, atau
paling tidak mendekati sehingga performannya drop dengan drastis.
Karena
DoS merupakan serangan yang bersumber dari satu komputer saja, maka dibutuhkan
sistem yang cukup kuat untuk membanjiri server yang menjadi target. Selain itu,
karena sumbernya dari satu komputer saja, ini berarti web administrator target
dapat dengan mudah mencegat masuknya serangan dengan mem-blok IP komputer
attacker.
Untuk
lebih meningkatkan daya dobrak dan daya serang dari DoS, maka kemudian
dikembangkan teknik yang disebut DDoS (Distributed Denial of Service). Jika
serangan DoS dilakukan oleh satu buah komputer saja, maka pada DDoS ada banyak
komputer yang berpartisipasi didalam melakukan serangan ke server target.
Jadi DDoS
dapat dianggap sebagai sebuah serangan DoS yang terkoordinasi dari beberapa
attacker. Komputer attacker ini dapat berupa komputer yang memang didedikasikan
mandiri untuk melakukan DoS ini ataupun komputer yang disebut sebagai “Zombie”,
yaitu komputer yang dipaksa untuk berpartisipasi pada serangan DDoS. Biasanya
komputer menjadi Zombie ketika terinfeksi oleh malware DDoS yang sudah dipersiapkan
sebelumnya oleh para attacker tadi. Hampir semua sistem operasi yang ada saat
ini dapat “dibajak” untuk menjadi Zombie, seperti Microsoft Windows dan
beberapa varian dari LINUX.
Komputer
zombie juga membawa dampak negatif bagi pemiliknya karena dia akan merasa
jaringan internet miliknya menjadi lambat dan tersaturasi. Beberapa contoh
Serangan DoS lainnya adalah:
1. Buffer
Overflow: mengirimkan data yang melebihi kapasitas sistem, misalnya paket ICMP
yang berukuran sangat besar.
2. Teardrop:
mengirimkan paket IP dengan nilai offset yang membingungkan.
3. Smurf:
mengirimkan paket ICMP bervolume besar dengan alamat host lain.
ETIKA MEMBUAT WEB
Etika
dalam Penulisan Content Website
Pada
artikel-artikel sebelumnya sering sekali saya membahas tentang content website,
salah satu bagian terpenting dalam proses SEO. Content yang berkualitas selalu
akan dicari pengunjung, dan juga search engine. Yang saya maksud content disini
adalah teks, gambar, dan flash yang dapat dinikmati pengunjung secara langsung.
Sebuah website bisa dikatakan memiliki content berkualitas, apabila bisa
menyajikan informasi yang bermanfaat bagi pengunjung, unik (tidak sekedar
meniru), dan yang terakhir bisa diakses secara luas oleh seluruh atau sebagian
besar pengguna internet.
Terlepas
dari hal-hal tersebut, ada satu faktor lagi yang harus mendapat perhatian,
yaitu etika penulisan. Content website yang kita tulis sebaiknya benar-benar
merupakan hasil karya kita sendiri dan bukan hasil menjiplak/menyalin dari
website lain. Jika Anda mengutip sebagian content dari suatu sumber, apapun
medianya, hendaknya copyright dari si penulis harus dicantumkan dan menyebutkan
darimana content tersebut diambil. Pengertian mengutip yang saya maksud disini
adalah mengambil sebagian kecil, bukan seluruhnya. Lebih baik lagi kalau Anda
meminta izin terlebih dahulu kepada si penulis content, karena langkah ini
menunjukkan bahwa Anda menghargai hak cipta dari seseorang.
Penjiplakan
content secara illegal juga sangat membahayakan posisi Anda di search engine.
Misalnya, jika Anda menyalin content sebuah website secara illegal, dan si
pemilik content mengetahui hal ini, ia dapat melaporkan hal tersebut sebagai
pelanggaran hak cipta kepada admin dari berbagai search engine utama. Google
misalnya, memiliki chanel khusus untuk menerima laporan mengenai pelanggaran
hak cipta. Pihak Google akan memeriksa hal ini, sebab mereka juga tidak ingin
meng-index halaman-halaman yang mempunyai content illegal. Mereka cukup pintar
untuk membedakan kebenaran dari sebuah laporan. Misalnya, halaman website
jiplakan selalu muncul setelah halaman website aslinya. Dan yang kedua,
teknologi pagerank juga bisa membantu mendeteksi dengan melihat referensi dari
website-website lain yang memasang link ke website asli. Jika sudah terdeteksi,
apa akibatnya ? Tentu saja website jiplakan tersebut akan di-black list. Pada
posisi ini jangan harap untuk dapat terlisting kembali.
Pelanggaran
hak cipta juga sangat diperhatikan para editor dmoz (Open Directory Project).
Sebagai salah satu editornya, saya pun pernah menerima laporan dari editor lain
mengenai sebuah website yang memiliki content jiplakan. Dan karena sudah
terbukti, dengan sangat menyesal saya harus menghapus listing website tersebut
dan memberikan sebuah catatan bahwa domain tersebut melakukan pelanggaran hak
cipta. Fungsi dari catatan ini agar editor-editor dari category lain memberikan
perhatian khusus, apabila si pemilik domain pelakukan submit ulang. Kami juga
memiliki forum khusus bagi editor dmoz untuk membicarakan hal-hal semacam ini.
Jadi
apapun alasannya penjiplakan content secara illegal sebaiknya kita hindari.
Disamping untuk menghargai hasil karya orang lain, hal ini juga akan membuat
kita lebih kreatif dalam berkreasi.
REFERENSI
:
http://www.komputeran.com/2012/06/mengenal-web-content-dan-desain-web.html
http://waktubebas.blogspot.com/2015/04/aspek-hukum-keamanan-arsitektur-web-dan.html
https://geekfaktor.wordpress.com/2013/01/15/jenis-jenis-serangan-terhadap-situs/
http://tmdana.blogspot.com/2013/06/pengelolaan-web-mengenai-instruksinya.html
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Pengakuan tulus dari: FATIMAH TKI, kerja di Singapura
ReplyDeleteSaya mau mengucapkan terimakasih yg tidak terhingga
Serta penghargaan & rasa kagum yg setinggi-tingginya
kepada KY FATULLOH saya sudah kerja sebagai TKI
selama 5 tahun Disingapura dengan gaji Rp 3.5jt/bln
Tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Apalagi setiap bulan Harus mengirimi Ortu di indon
Saya mengetahui situs KY FATULLOH sebenarnya sdh lama
dan jg nama besar Beliau
tapi saya termasuk orang yg tidak terlalu yakin
dengan hal gaib. Karna terdesak masalah ekonomi
apalagi di negri orang akhirnya saya coba tlp beliau
Saya bilang saya terlantar disingapur
tidak ada ongkos pulang.
dan KY FATULLOH menjelaskan persaratanya.
setelah saya kirim biaya ritualnya.
beliau menyuruh saya untuk menunggu
sekitar 3jam. dan pas waktu yg di janjikan beliau menghubungi
dan memberikan no.togel "8924"mulanya saya ragu2
apa mungkin angka ini akan jp. tapi hanya inilah jlnnya.
dengan penuh pengharapan saya BET 200 lembar
gaji bulan ini. dan saya benar2 tidak percaya & hampir pingsan
angka yg diberikan 8924 ternyata benar2 Jackpot….!!!
dapat BLT 500jt, sekali lagi terima kasih banyak KY
sudah kapok kerja jadi TKI, rencana minggu depan mau pulang
Buat KY,saya tidak akan lupa bantuan & budi baik KY.
Demikian kisah nyata dari saya tanpa rekayasa.
Buat Saudaraku yg mau mendapat modal dengan cepat
~~~Hub;~~~
Call: 0823 5329 5783
WhatsApp: +6282353295783
Yang Punya Room Trimakasih
----------